BCA Terima Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit, Tapi?
Rabu, 27 Juli 2022
Indonesia jadi negara pionir yang memperbolehkan kekayaan intelektual jadi jaminan kredit.
PT. Bank Central Asia Tbk (BBCA) secara resmi menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Namun, hanya dengan kondisi tertentu.
Dasar hukum kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan kredit tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kredit dengan jaminan kekayaan intelektual ini bisa diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank maupun non bank.
BACA: Laba Bersih BBRI Meroket, Tumbuh Hampir 100%
Salah satunya adalah melalui bank BCA. Menurut Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, pihaknya tengah mempelajari skema pembiayaan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual, khususnya yang dipraktekkan di dunia perbankan. Manajemen BCA bahkan mencari referensi ke JP Morgan, Citibank, hingga bank internasional lainnya.
Hasilnya, tidak ada satu negara pun yang sudah mempraktekkan pembiayaan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual. Menurut, Jahja Setiaatmadja, Indonesia jadi negara pionir yang memperbolehkan.
BACA: Alibaba Akan Suntik FREN USD 100 Juta, Sahamnya Langsung Terbang
Oleh sebab itu, Bank BCA memperbolehkan kekayaan intelektual menjadi jaminan kredit, namun hanya untuk jaminan tambahan saja. Jadi, bukan satu-satunya jaminan atau bukan jaminan utama.
Pasalnya, pemberian kredit harus melalui penilaian independen dan ada jaminan risiko. Meski demikian, BCA menilai terobosan ini merupakan langkah yang menarik, namun harus dipertimbangkan aspek legal dan realisasinya di lapangan. (nda)