Ada Pajak Dalam Investasi Saham?

Pajak Investasi Saham

Siap-siap! Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 11 persen dari awalnya 10 persen. Aturan ini mulai berlaku 11 April 2022.


Meski banyak masukan dari masyarakat, pemerintah tetap naikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini dinilai pemerintah masih wajar, jika dibandingkan tarif PPN di negara lain yang rata-rata sekitar 15 persen, bahkan ada yang 40 persen.

Eh, kalau investasi saham, ada pajaknya juga gak, cuanmin?

Ada. Tapi namanya PPh alias Pajak Penghasilan.
Penghasilan atau pendapatan dari investasi saham, bisa diperoleh dari dua sumber yaitu keuntungan dari proses jual dan beli saham. Dan ada pula dari pembagian dividen oleh perusahaan kepada investor.


Nah, tarif pajak untuk kedua sumber pendapatan tersebut besarnya berbeda. PPh untuk pendapatan dari hasil proses penjualan saham dikenakan 0.1 persen. Persentase ini berlaku untuk investor dalam negeri dan juga investor luar negeri.


Terus, ketika masa pelaporan SPT, harus kita lampirkan juga, cuanmin?


Tenang, kamu tidak perlu membayar sendiri pajak tersebut setiap kali melakukan penjualan saham. Karna, biaya PPh sudah termasuk biaya atau fee transaksi saat transaksi penjualan saham. Dan investor tidak perlu melakukan rekap data transaksi, karna sekuritas dan manager investasi sudah memiliki fitur tersebut di website mereka.


Namun, para investor saham tetap wajib melaporkannya dalam SPT, sebagai penghasilan bukan objek pajak.


Selain mendapat penghasilan dari transaksi jual beli, investor saham juga mendapat keuntungan dari dividen yang didapat dari perusahaan. Besaran PPh yang harus dibayarkan pun berbeda.


Berapa persen dong, cuanmin?


Tarif PPh dari hasil pembagian dividen, khususnya untuk investor pribadi yang memiliki NPWP dikenakan sebesar 10 persen dari penghasilan bruto. Sementara, jika investor dalam bentuk badan usaha, maka dikenakan sebesar 15 persen bagi yang memiliki NPWP atau 30 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Lalu, jika investor merupakan warga negara asing, maka dikenakan PPh sebesar 20 persen dari penghasilan bruto.


Contohnya gimana, cuanmin?


Misalnya, kamu membeli saham BBCA dengan harga 100 juta, lalu dijual dengan harga 110 juta. Maka, transaksi 110 juta tersebut akan dikenakan PPh sebesar 0.1 persen, dan pembayarannya sudah termasuk dalam fee atau biaya transaksi yang dipotong saat melakukan transaksi saham.


Gimana, ribet gak menghitung pajak dalam investasi saham?


Kalo kamu masih bingung soal hitungan pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara pelaporannya, kamu bisa coba download apikasi Saham Rakyat disini. Kalian bisa tanya-tanya langsung ke customer service yang ramah-ramah. Selamat berbelanja saham, warga cuan. (nda.)